Klikcair Logo
  • Beranda
    • KlikNanoKlikNano
    • KlikCair BisnisKlikCair Bisnis
  • Pendanaan
    • Profil PerusahaanProfil Perusahaan
    • Kinerja PerusahaanKinerja Perusahaan
  • FAQ
  • Blog
KlikCair

Pinjaman Daring Resmi OJK

Sebagai lembaga jasa pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang berlisensi dan diawasi OJK.

Business Park Kebon Jeruk Jl. Meruya Ilir Raya No. 88, Blok D1-3 Kel. Meruya Utara, Kec. Kembangan, Jakarta Barat, 11620

Senin-Jumat : 9.00 -18.00 WIB

Layanan Pengaduan

(021) 50911014

customer.service@klikcair.comLive Chat via Aplikasi KlikCair

Ikuti Kami

Produk

  • KlikCair Bisnis
  • KlikNano (Pinjaman Personal)
  • Pendanaan

Perusahaan

  • Profil Perusahaan
  • Kinerja Perusahaan
  • Karir

Informasi

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Dan Ketentuan
  • FAQ
  • WBS (Whistle Blowing System)
  • RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk Dan Layanan)

Perhatian

  1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ('Pemanfaatan Data') pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud. Data Pengguna yang telah disetujui dapat diberikan oleh Penyelenggara kepada Pihak Ketiga yang berkepentingan, termasuk: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Fintech Data Center (FDC), dan pihak ketiga lainnya.
  4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account.

© 2026 KlikCair - PT Klikcair Magga Jaya. All rights Reserved