Lompat ke konten

FAQ (Frequently Asked Questions)

KlikCair adalah perusahaan Teknologi Finansial (Tekfin) Peer to Peer (P2P) Lending dengan misi untuk membangun ekosistem serta menumbuhkan perekonomian yang lebih inklusif di Indonesia. Kami menghubungkan Peminjam dan Pemberi Pinjaman yang tergabung dalam ekosistem kemitraan kami dengan memaksimalkan teknologi sehingga mendapatkan kemudahan layanan finansial.

Peer-to-Peer Lending atau P2P Lending adalah kegiatan pinjam meminjam antar perseorangan. Dalam hal ini, KlikCair menjadi layanan daring (online) untuk pinjam dan meminjamkan uang, di mana pemilik bisnis dihubungkan dengan calon Pemberi Pinjaman. Sistem daring (online) ini mengurangi biaya dan inefisiensi sistem perbankan tradisional dan menawarkan nilai lebih bagi para Pemberi Pinjaman dan Peminjam.

Anda harus berusia minimal 21 tahun. Warga Negara Indonesia dan asing diperbolehkan untuk menjadi Pemberi Pinjaman, terlepas dari lokasi tempat tinggal Anda. Untuk mendukung pencegahan pencucian uang yang dilakukan oleh pemerintah, Anda diharuskan untuk memberikan data KTP / Passport.

Dana beserta informasi pribadi Anda akan kami simpan secara aman, dilindungi oleh fitur keamanan daring (online) terbaik sesuai dengan yang ada di Kebijakan Privasi kami. KlikCair memiliki sistem proteksi fisik, elektronik, dan manajerial yang baik untuk menghindari akses yang tidak sah atau penggunaan yang tidak sesuai terhadap informasi pengguna.

Dengan melakukan pengisian saldo melalui Rekening Dana Lender (RDL) Anda bisa langsung memulai aktivitas pendanaan. Untuk melihat pilihan pendanaan yang sedang aktif dalam proses pengumpulan dana, silahkan masuk ke akun KlikCair Anda.

Pada akhir periode pendanaan, Anda akan menerima pengembalian dana berisi pokok pinjaman dan bunga pada akun Anda.

Pihak KlikCair tidak memungut pajak dari imbal hasil pendanaan Anda. Oleh karena itu, keuntungan yang diperoleh perlu dilaporkan oleh Anda dalam bentuk pendapatan lainnya. Kami menyarankan agar Anda berkonsultasi dengan penasihat pajak perihal ini.

Jika anda memiliki pertanyaan untuk cara mendanai pinjaman di KlikCair, silahkan kirim email ke info@klikcair.com atau hubungi kami via telepon di 021-80627908 saat jam kerja, Senin – Jumat di jam 9:00 sampai 17:00.

Setiap Pengguna Penyelenggara dapat mengajukan pengaduan. Pengguna dapat menyampaikan pengaduan secara lisan atau tertulis kepada KlikCair, melalui beberapa cara yang telah disediakan, atara lain:

  1. Contact Center KlikCair di nomor 021-80627908, dapat dihubungi dari seluruh wilayah Indonesia pada jam operasional di hari kerja. Hanya pengguna langsung yang dapat menggunakan layanan ini (tidak dapat diwakili oleh pihak lain).
  2. Kantor KlikCair pada jam operasional di hari kerja. Alamat kantor dapat dilihat pada situs www.klikcair.com. Pengguna dapat datang langsung untuk menyampaikan pengaduan atau dapat diwakili dengan surat kuasa, fotocopy identitas beserta pengaduan tertulis.
  3. Situs Penyelenggara dengan alamat www.klikcair.com dengan mengisi form yang telah disediakan.
  4. Pengajuan pengaduan melalui email di alamat info@klikcair.com atau melalui Official WhatsApp di 0818-0797-7882.
  5. Pengajuan pengaduan melalui media sosial resmi milik KlikCair yaitu Facebook, Instagram, Twitter, dan LinkedIn.

Desktop Browser
KlikCair diuji dan mendukung browser desktop berikut:

1. Windows 8
– Google Chrome (versi stabil terbaru)
– Firefox (versi stabil terbaru)
2. Windows 10
– Google Chrome (versi stabil terbaru)
– Firefox (versi stabil terbaru)
– Microsoft Edge (versi stabil terbaru)
3. MacOS 10.12+
– Google Chrome (versi stabil terbaru)
– Safari (versi stabil terbaru)

Mobile Web Browser
Anda juga dapat mengakses KlikCair melalui mobile browser berikut:
1. Android 5+
– Google Chrome (versi stabil terbaru)
2. iOS 10+
– Google Chrome (versi stabil terbaru)
– Safari (versi stabil terbaru)

Untuk hasil yang maksimal, selalu gunakan Google Chrome versi stabil terbaru.