Download aplikasi mobile
PERHATIAN
PT Klikcair Magga Jaya (“KlikCair”) telah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) dengan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-103/D.05/2021 tanggal 17 September 2021 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
© 2022 PT Klikcair Magga Jaya